| F.421110.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan |
| F.421110.002.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) pada Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan |
| F.421110.003.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| F.421110.004.01 | Melakukan Inventarisasi Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru |
| F.421110.005.01 | Menganalisis Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas, dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru |
| F.421110.006.01 | Mengevaluasi Hasil Survei Teknis Yang Dilakukan di Lokasi Rawan Kecelakaan |
| F.421110.008.01 | Membuat Laporan Akhir |
| Copy ijazah Pendidikan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 program studi Teknik Sipil / Teknik Transportasi dengan dan surat keterangan pengalaman kerja Minimal 0 tahun di bidang Keselamatan Jalan dari perusahaan / atasannya, atau; Copy ijazah Pendidikan Profesi program studi Teknik Sipil / Teknik Transportasi dan surat keterangan pengalaman kerja Minimal 5 tahun di bidang Keselamatan Jalan dari perusahaan / atasannya, atau; Copy ijazah Pendidikan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan program studi Teknik Sipil / Teknik Transportasi dan surat keterangan pengalaman kerja Minimal 6 tahun di bidang Keselamatan Jalan dari perusahaan / atasannya; |
| Copy Kartu Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK |
| Copy KTP; |
| Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|---|---|
| Uji Kompetensi | Luring | Rp. 2.500.000 |
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]